Fadhlan Hafiz Ketua Himapersis Bengkalis
BENGKALIS – AKTUAL 24JAM.COM Sudah berjalan beberapa minggu masa kampanye, Ketua Hima Persis Bengkalis Fadhlan Hafiz mengingatkan kembali kepada seluruh ASN, kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bengkalis untuk tidak terlibat dalam keikutsertaan kampanye.
Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu, para pejabat yang ikut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Kita tegaskan kepada Bawaslu kabupaten Bengkalis untuk selalu mengawasi dan menindak tegas ASN , kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye” ucap Fadlan. Saat ditemui wartawan Aktual24jam.com. Selasa 12/12/2023 melalui wa
Berdasarkan laporan dari masyarkat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa ada keterlibatan ASN, kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam keikutsertaan dalam berkampanye baik itu kampanye presiden, DPR RI dan DPRD.
“Kami menduga adanya keterlibatan ASN kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bengkalis yang terlibat dalam keikutsertaan berkampanye, hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, makanya kami meminta secara tegas kepada Bawaslu kabupaten Bengkalis untuk selalu mengingatkan kepada kepala daerah, ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas sebagaimana mestinya” ujar Muhammad Fadlan hafis ketua umum PD Hima Persis Bengkalis.
“Kami menghimbau dan menegaskan kepada ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas sebagaimana mestinya, jika kedap air di lapangan ada ASN, kepala desa dan perangkat desa yang berkampanye maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bengkalis” tutup Muhammad Fadlan Hafis.**(Budi)